Senin, 02 Januari 2012

Seminar dan Lokakarya PNPM Mandiri Pedesaan

PELOPOR, POSO, Seminar dan Lokakarya yang mengambil tema “Dengan Seminar dan Lokakarya Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Kita Tingkatkan Pembangunan Desa dan Kemandirian Masyarakat Untuk Mencapai Kesejahteraan. Acara yang diadakan di Kantor DPRD Kab. Poso menghadirkan para fasilitator, Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kab. Poso.

Dalam penjelasannya, Ir. T. Samsuri, selaku Wakil Bupati Poso, mengatakan bahwa Kab. Poso tergolong kabupaten yang miskin, pada umumnya kabupaten dan kota yang terdapat di Indonesia bagian timur tergolong miskin.

Sesuai dengan SK Bupati Poso nomor 188.45/2564/2010 tentang penetapan kemiskinan desa dan kelurahan tertinggal di Kab. Poso terdapat 18 Kecamatan, kecuali Kec. Poso Kota. Kemudian 3 kelurahan yang terdiri dari Kel. Lembomawo, Kel. Bukitbambu dan Kel. Madale. Lalu sebanyak 83 desa yang ditetapkan sebagai desa yang masih tertinggal. Desa-desa tersebut terdiri dari 11 desa di Kec. Lage, 9 desa di Kec. Pamona Timur dan Desa Urano Sari dan Desa Toinasa di Kec. Pamona Barat.

Adapun program penanggulangan kemiskinan di Kab. Poso terdiri dari menyediakan dana pembagian (sharing) untuk PNPM pada semua program, membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), mengadakan rapat kerja TKPKD dalam setiap triwulan di Sekretariat Bappeda Kab. Poso, mengadakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan PNPM dan sinkronisasi dengan program pemerintah daerah, menyusun strategi penanggulangan kemiskinan daerah, menyiapkan dana Jamkesda melalui APBD, menyediakan bantuan-bantuan sosial khusus masyarakat miskin sesuai keperluan, memprioritaskan pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, meningkatkan koperasi serta UMK sebagai lapangan kerja dan usaha masyarakat miskin pada umumnya. Kemudian menyediakan infrastruktur dan pelayanan kesehatan, penididkan dan infrastruktur lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan aktivitas peran instansi daerah yang melaksanakan program PNPM dan program penunjang lainnya. Menindaklanjuti hasil studi lembaga lain dalam pengembangan program penanggulangan kemiskinan untuk kesejahteraan masyarakat.

Secara umum program-program tersebut telah menurunkan angka kemiskinan rata-rata 28% tahun 2007. Pada tahun 2011, rumah tangga miskin daerah turun menjadi 20% dengan pertumbuhan ekonmi daerah sebesar 7,82%.

Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah.

Makin menjamurnya proposal di berbagai usaha termasuk yang kurang produktif. Serta adanya bantuan-bantuan dari lembaga-lembaga lain yang proses dan penggunaannya lebih bebas dan prosesnya lebih sederhana.

Ada beberapa bagian yang menimbulkan pertentangan antara kelompok, sehingga menyebabkan keharmonisan di masyarakat menjadi terganggu.

Bpk. Jani. T. Mamuaja, selaku Ketua DPRD Kab. Poso, menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD Kab. Poso memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengajukan usaha dan proposal kepada Pemerintah Kab. Poso. DPRD Kab. Poso akan hadir dalam setiap Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tingkat kecamatan, tidak hanya sebagai pendengar tetapi juga sebagai narasumber sehingga dapat memberikan masukan.

DPRD Kab. Poso juga akan ikut menandatangani berita acara hasil Musrenbang tersebut. Mengingat keterbatasan anggaran, maka DPRD Kab. Poso akan memasukkan program yang diajukan desa yang belum terpenuhi pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD Kab. Poso juga akan ikut melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk implementasi dari program tersebut. Melakukan koordinasi untuk menemukan solusi bila terjadi masalah atau hambatan dalam pelaksanaan program tersebut.

Mendorong segala macam regulasi yang telah ditetapkan oleh desa terkait dengan pelaksanaan program itu. Sehingga hasil akhir dari program tersebut menjadi tanggung jawab dari desa tersebut.

Mendukung adanya alokasi anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan di Kab. Poso.

Dra. Yufni Bungkundapu, M.Si, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa PNPM Mandiri ini tidak lepas dari penanggulangan kemiskinan di Indonesia.Jika Pemerintah Kab. Poso dapat mengusahakan Dana Daerah Untuk Usaha Bersama (DDUB) maka akan dapat memperlancar PNPM Mandiri. Banyak sekali jenis PNPM Mandiri di Kementerian Dalam Negeri, yakni PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM Mandiri Integrasi, PNPM Mandiri Perbatasan, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri Pasca Krisis, PNPM Mandiri Generasi dan PNPM Mandiri Lingkungan.

Inti dari otonomi daerah adalah membuat badan sehat, otak cerdas dan kantong tebal. Prinsip inilah yang harus dipahami oleh masyarakat. BPMPD mendorong masyarakat desa untuk memberdayakan diri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian melakukan pelatihan masyarakat untuk meningkatkan kualitas masyarakat.

Pembiayaan PNPM Mandiri jangan berharap seluruhnya pada APBD, tetapi BPMPD dapat mencari alternatif lainnya, yaitu langsung mengajukan dananya ke pusat. Saying BPMPD Kab. Poso tidak memiliki data yang cukup dan valid ketika BPMPD Provinsi Sulawesi Tengah ingin membantu. Berikan aparatur yang rajin, enerjik dan kreatif di BPMPD, bukan yang asal masuk kantor. Hal ini bertujuan agar setiap program tersebut dapat berjalan terutama PNPM di bidang sosial budaya yang paling banyak programnya.

Pihaknya ingin menjadikan Kab. Poso sebagai Pilot Project dari Lembaga Adat Masyarakat, namun karena pada saat rapat perwakilan BPMPD Kab. Poso tidak hadir, maka dirinya menunjuk Kab. Parimo sebagai Pilot Project. BPMPD Kab. Poso juga sudah diberikan alat dan pelatihan namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut.

Pihaknya yang juga berasal dari Kab. Poso ingin memajukan Kab. Poso. Mengharapkan orang dari Kab. Poso yang mengurus daerahnya sendiri bukan orang dari luar. BPMPD Prov. Sulawesi Tengah juga menghimbau kepada anak muda di Kab. Poso untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai fasilitator PNPM Mandiri. Karena masih kekurangan fasilitator di 80 lokasi di Sulawesi Tengah.

BPMPD Prov. Sulawesi Tengah berharap kepada DPRD Kab. Poso untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perencanaan partisipatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi merencanakan langsung. Kemudian Perda tentang Swakelola, agar jelas penjelasan mengenai swakelola tersebut.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025

PELOPOR, POSO, Bappeda Kab. Poso melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 di Aula Kantor Bappeda Kab. Poso. Drs. Amjad Lawasa, selaku Sekretaris Daerah Kab. Poso, menyampaikan bahwa RPJPD Kab. Poso tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kab. Poso yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJPD disusun berdasarkan potensi, permasalahan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk jangka waktu 20 tahun.

Adapun tujuan dari RPJPD ini adalah menyediakan suatu pedoman berwawasan jauh untuk menentukan arah pembangunan daerah dengan berdasarkan rasionalitas dan proyeksinya. Serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar pemerintah daerah dan pusat yang berkesinambungan.

Analisis isu-isu strategis Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari kulaitas sumber daya manusia, kualitas lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan ekonomi daerah dan kualitas infrastruktur wilayah. Kulaitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat. Kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Analisis isu-isu strategis untuk Kab. Poso 2005-2025 terdiri dari Kab. Poso yang aman, damai dan sejahtera. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas infrastruktur. Masyarakat dan mutu produk yang berdaya saing. Kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tata kelola pemerintahan daerah yang baik, penegakan hukum dan HAM. Serta peningkatan sumber daya manusia.

Kemudian Visi Kab. Poso 2005-2025 adalah “Kab. Poso yang aman, damai, sejahtera dan berdaya saing.

Arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJPD ini mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, politik, agama, pembangunan pedesaan, pembangunan perkotaan, ketenteraman dan ketertiban, hukum, ekonomi, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, industri, energi, perdagangan, transportasi, keuangan dan kekayaan daerah, dunia usaha, koperasi, tenaga kerja, telekomunikasi dan informasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam, penataan ruang, pertanahan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, pariwisata dan budaya, pendidikan, kesejahteraan sosial, peranan perempuan, pemuda dan olahraga.

Fahrudin Yambas, selaku perwakilan dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa mengapresiasi para stakeholder yang sudah hadir dalam acara Musrenbang RPJPD ini.

Memberikan masukan kepada Kab. Poso agar menciptakan visi yang mudah diingat dan melecut semangat masyarakat, contohnya seperti visi Provinsi Sulawesi Tengah yakni “JURI TERADIL” (Jujur, Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berkeadilan.

Berdasarkan kuesioner yang telah disebar kepada masyarakat bahwa jangka waktu 2006-2011, masyarakat masih menginginkan dipenuhi rasa amannya oleh pemerintah.

Provinsi Sulawesi Tengah juga memiliki tahapan pembangunan yang terbagi menjadi SKPD Kesejahteraan, mengalokasikan anggaran yang terbesar kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kemudian dilanjutkan kepada SKPD Kemakmuran, pemerintah provinsi akan mengalokasikan dananya ke Dinas Pertanian. Kemudian SKPD Industri, merupakan tahap pembangunan yang terakhir.

Peserta yang hadir ini memberikan masukan tertulis kepada tim penyusun, kemudian tim penyusun mengirim ke setiap jajaran SKPD agar tidak ada lagi saling mengoreksi atau menyalahkan

Pemerintah Kab. Poso juga sebaiknya tidak lupa untuk memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Poso.

Kisman Lantang, selaku Rektor Universitas Sintuwu Maroso Kab. Poso, menambahkan bahwa menyarankan adanya koordinasi antar SKPD agar tidak terjadi lagi program pembangunan yang tumpang tindih satu dengan lainnya.

Menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan orientasi program, bukan orientasi proyek. Jika berorientasi proyek, maka yang lahir adalah perencanaan pembangunan berdasarkan keinginan bukan kebutuhan.

Pemerintah Kab. Poso agar mengurangi inefisiensi produksi dalam bidang industrinya.

Sin Sungus Songgo, selaku Kepala Bappeda Kab. Poso, menyampaikan bahwa berterima kasih kepada para peserta yang hadir dan telah memberikan masukan dan saran kepada tim penyusun.

Poin pemekaran memang lupa dicantumkan oleh tim penyusun, selanjutnya akan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan.

Tim penyusun akan berusaha untuk lebih baik dan lebih lengkap lagi dalam menyusun RPJPD.

RPJPD ini juga masih perlu kajian lebih lanjut yang melibatkan pihak akademisi, yakni universitas dan pihak legislatif, yakni DPRD Kab. Poso.

Kita semua telah sepakat untuk tidak memasukkan kata “konflik” dalam RPJPD ini.

Profil Guru TK (1)

Oleh : Agustintje Balebu, S.Pd, M.Pd

Menurut PP Republik Indonesia No. 27 Tahun 1990, TK sebagai salah satu bentuk pendidikan pra sekolah yang terdapat di dalam jalur pendidikan sekolah. Dalam TK anak-anak diajak untuk bermain seraya belajar.

Pendidikan TK merupakan jembatan antara rumah atau keluarga menuju lingkungan yang lebih besar. Lembaga ini juga menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia 4 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.

Tujuan dari TK adalah membantu untuk meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Kemudian untuk menunjang pertumbahan dan perkembangan anak ke depannya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan seorang guru yang memiliki persyaratan antara lain memiliki sikap periang, sehat jasmani dan rohani, sayang terhadap anak, pandai bergaul, humoris, jujur dan penuh pengabdian. Guru TK dituntut untuk memiliki banyak keterampilan seperti menari, menyanyi, memainkan alat musik, menggambar dan bercerita/mendongeng. Kemudian diharapkan memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, yakni lulusan Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak (SGTK), Sekolah Pendidikan Guru jurusan TK, Program Khusus Guru TK A/B dan Kursus Pendidikan Guru jurusan TK.

Rabu, 14 Desember 2011

Kejari Poso Periksa Istri Bupati Poso

POSO, PELOPOR, Kelanjutan kasus Dana Recovery sampai tahap pemeriksaan saksi untuk tersangka Ibu Isna Mustafa, selaku Bendahara PPK Dana Recovery. Saksi yang diperiksa adalah Istri Bupati Poso, yakni Ibu Ellen Pelealu.

Bpk. Moh. Khuzeini, selaku Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Kab. Poso, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ibu Ellen Pelealu (Istri Bupati Poso) berlangsung dari pukul 08.30-12.00 WITA. Pemeriksaan ini terkait saksi Dana Recovery Poso dengan Ibu Isna Mustafa (Bendahara PPK Dana Recovery Poso/Tersangka).

Ibu Ellen Pelealu bersifat kooperatif dengan menjawab sekitar 20 pertanyaan yang Kejaksaan Negeri Kab. Poso ajukan. Penyebab ketidakhadiran beliau pada pemanggilan sebelumnya disebabkan dengan masalah kesehatan, karena kelelahan dalam mempersiapkan safari Natal 2011.

Setelah pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Kab. Poso akan mendiskusikan hasil pemeriksaan ini dengan seluruh anggota penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Poso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Poso.

Sulteng Harus Bebas Schistosomiasis

PELOPOR, POSO, Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-47 dibuka oleh Drs. Longki Djanggola (Gubernur Sulawesi Tengah). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa akan memprioritaskan pemberantasan penyakit schistosomiasis dan ditargetkan selesai pada tahun 2015. Kemudian akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Acara ini dihadiri oleh Ir. T. Samsuri (Wakil Bupati Poso), Jamal Djuaredjo (Wakil Bupati Touna), Livingstone Sango (Wakil Bupati Sigi), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, anggota DPRD Kab. Poso dan Puskesmas seluruh Kab. Poso.

Adapun susunan kegiatan ini adalah kemarin diadakan sunatan massal, kemudian dilanjutkan dengan pameran, pengobatan gratis dan lomba olahraga. Pada akhir kegiatan ditutup dengan vokal grup dari puskesmas se-Kab. Poso. Jumlah peserta yang hadir mencapai 1000 orang

Gerakan Sejuta Pohon di Kab. Poso

PELOPOR, POSO, Program tanam pohon yang mulai dijalankan tahun ini mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat. Hal ini terlihat dari berhasilnya Gerakan Sejuta Pohon yang diinisiasi oleh Sdr. Ir. Alex Tangkedatu, selaku Kabid. Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab. Poso, dalam rangka mengakhiri Gerakan Sejuta Pohon Kab. Poso tahun 2011 ditandai oleh penanaman pohon kesejuta oleh Bpk. Piet Inkiriwang (Bupati Poso). Kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon pertama oleh Ibu Ellen Pelealu (Istri Bupati Poso) dalam rangka mengawali program Gerakan Sejuta Pohon Kab. Poso tahun 2012. Penanaman ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2011 yang bertepatan dengan Hari Menanam Pohon Indonesia, Bulan Menanam Pohon Nasional dan Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara.

Bupati Poso mengajak seluruh komponen masyarakat untuk semakin meningkatkan dukungannya melalui penanaman pohon. Baik pohon yang menghasilkan bahan baku maupun pohon serbaguna (Multi Purposes Trees Species). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta salah satu kontribusi terhadap pengurangan panas bumi. Kegiatan menanam pohon merupakan salah satu upaya kecil tapi memberikan efek yang besar dan juga merupakan salah satu upaya dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.

Pihaknya selaku penanggung jawab kegiatan ini, akan terus meningkatkan kualitas gerakan ini setiap tahunnya. Program ini direncanakan berjalan sampai tahun 2014 dengan target menanam sepuluh juta pohon. Adapun semboyan dari program ini adalah ''Go Green Sintuwu Maroso'

Produksi Pangan Yang Higienis

PELOPOR, POSO, Kursus Singkat Pelatihan Industri Rumah Tangga (IRT) yang diadakan di Aula Kantor Bappeda Kab. Poso diawali dengan pemateri Bpk. Jamaluddin, S.Si, Apt, SH, yang berasal dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulteng, menyampaikan materi cara memproduksi pangan yang baik untuk IRT adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.

Pihaknya disini akan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai produksi pangan mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Hal ini berlaku untuk semua IRT di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan menghasilkan pangan yang layak, bermutu dan aman dikonsumsi sesuai dengan tuntutan konsumen baik domestik maupun internasional.

Banyak aspek yang mempengaruhi untuk memproduksi pangan dengan baik, yaitu lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas IRT, peralatan produksi, suplai air, sanitasi yang higienis, pengendalian hama, kesehatan karyawan, pengendalian proses, label pangan, penyimpanan, penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan pelatihan karyawan. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan kebijakan nasional pengaturan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan peraturan perundang-undangan tentang keamanan pangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas IRTP, meletakkan IRTP dalam posisi strategis dan sehat dan menciptakan iklim usaha yang optimal untuk IRTP.

Semua ini berhubungan dengan keamanan pangan yang melibatkan industri pangan, peran serta masyarakat dan pengawasan dari pemerintah. Serta memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengonsumsi pangan.

Pemateri selanjutnya adalah Muh. Abdu Umar, Apt, M.Kes, selaku Kabid. Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Poso, menyampaikan bahwa Produk yang terhindar dari bahaya akan lebih terjamin keamanannya sehingga kepercayaan konsumen meningkat, pemusnahan dan penarikan produk pangan dari pasaran dapat dihindari/ditekan dan pemborosan/kerugian karena masalah keamanan produk dapat dicegah. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada keuntungan bagi perusahaan.

Adapun langkah-langkah pengendalian proses untuk menghindari bahaya adalah pertama, penentuan jenis bahaya (biologis, kimia, fisik). Kedua, mengetahui tahap-tahap pengolahan yang harus dikendalikan untuk menghindari bahaya. Ketiga, penetapan batas kritis bahaya. Keempat, pemantauan tahap pengendalian kritis. Kelima, tindakan perbaikan terhadap penyimpangan. Keenam, pencatatan yang baik dan rapih. Ketujuh, penilaian kegiatan yang telah dilakukan.

Para IRT juga perlu mengetahui Bahan Tambahan Pangan yang digunakan dalam produknya. BTP adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan. BTP ini ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Adapun BTP ini seperti bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Tujuan produsen mengetahui BTP untuk mengetahui bahan kimia yang sering digunakan dan pengaruh BTP tersebut terhadap kesehatan.

Penggolongan BTP yang tercantum dalam Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 terdiri dari pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, anti kempal, penyedap rasa dan aroma dan penguat rasa. Kemudian BTP yang tidak termasuk dalam Permenkes adalah enzim, penambah gizi dan humektan. Pihaknya juga meminta maaf datang terlambat karena ada kegiatan sweeping makanan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah untuk wilayah Kab. Poso dan Kab. Morowali.

Kemudian Ibu Disti, S.Si, selaku Staf Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Poso, menjelaskan bahwa higienitas dan Sanitasi sarana IRT yang penting untuk diperhatikan oleh produsen pangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyakit dengan menghilangkan/mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.

Adapun penerapan sanitasi pangan dengan cara meningkatkan mutu IRTP, melindungi masyarakat dan pengendalian terpadu yang meliputi semua aspek produksi. Sumber kontaminasi tersebut berasal dari pekerja, hewan, lingkungan, bahan makanan lain dan kontaminan lainnya. Pihaknya menyarankan kepada IRT untuk rajin mengikuti pelatihan untuk pengamanan pangan dan kebersihan masing-masing individu. Kemudian melakukan inspeksi dan penindakan bila melanggar peraturan yang berlaku. Memberikan insentif kepada pekerja yang selalu bersikap higienis.