Selasa, 26 April 2011

KORUPSI MERAJALELA

Korupsi seperti telah mendarah daging di tubuh Indonesia ini, hal ini seperti tidak pernah ada habisnya. Satu kasus berganti dengan kasus korupsi lainnya. Hal tersebut menandakan bahwa begitu banyaknya kasus korupsi yang terjadi di nusantara ini. Sebut saja kasus korupsi yang terbesar seperti Kasus Century hingga kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Berdasarkan survei Transparency International Indonesia (TII) tahun 2010, indeks persepsi korupsi di Indonesia tidak mengalami perubahan dan stagnan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai 2,8. Indonesia menduduki peringkat 110 dari 178 negara di dunia. Indonesia juga menduduki peringkat keempat dari 10 negara Asia Tenggara. Pada urutan pertama terdapat Singapura meraih poin (9,3), Brunei Darussalam (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5). Hal ini juga menunjukkan betapa jauh perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia ini.

Pada tahun yang sama, TII juga mensurvei kota-kota di Indonesia berdasarkan pelaku bisnis yang menjalankan usahanya di kota-kota tersebut. Kota yang dinilai terbersih adalah Kota Denpasar, Bali dengan IPK 6,71. Kemudian kota yang menduduki peringkat akhir adalah Kota Pekanbaru, Riau dengan IPK 3,61. Sedangkan untuk ibukota Sulawesi Tengah, Palu, duduk di peringkat 19 dengan IPK 5,10.

Bila kita berkaca pada Kab. Poso yang merupakan daerah tingkat II, masih banyak tindak pidana korupsi yang terjadi. Hal yang paling fenomenal adalah Dana Recovery pasca konflik dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi memang sudah masuk tingkat bawah.

Baru-baru ini juga ditemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sepe, Kecamatan Lage. Berdasarkan hasil temuan masyarakat, banyak dana-dana bantuan yang diberikan untuk desa yang tidak jelas penggunaannya. Masyarakat juga sudah meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa. Namun masyarakat masih kurang puas dengan hasil pertanggung jawaban yang diberikan oleh orang nomor satu di desa tersebut.

Hukuman
Banyak hal yang dilakukan untuk membuat jera kepada para koruptor tersebut dengan memberikan hukuman yang berat, seperti hukuman mati. Namun hal tersebut ternyata tidak efektif dalam pengurangan korupsi.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendy mengatakan efektifitas pemberantasan korupsi bukanlah dengan penindakan. Negara-negara ber-IPK tinggi lebih mengedepankan pencegahan dan pembenahan sistem yang menutup celah penyimpangan. Hal tersebut yang masih kurang di Indonesia, yaitu tindakan preventif terhadap kesempatan seseorang untuk melakukan korupsi.

Kemudian ditambah dengan RUU Tipikor yang sebelumnya menuai banyak kontroversi dan akhirnya sekarang ditarik kembali oleh pemerintah. Karena RUU tersebut bukan memperkuat UU yang sudah ada, melainkan justru memperlemah dan menyebabkan semakin terbuka kesempatan untuk melakukan korupsi.

Korupsi ini tidak hanya di pemerintah pusat saja, melainkan merambah ke daerah-daerah tingkat I bahkan tingkat II. Akan tetapi, hal tersebut bukannya tidak bisa dihilangkan. Bila ada kerja sama dan kemauan dari seluruh stakeholder yang ada, yaitu pemerintah, kejaksaan, kepolisian, KPK dan terutama masyarakat, maka bukannya tidak mungkin korupsi dapat hilang dari Indonesia ini.

MORAL YANG TERKOYAK ATAS NAMA KEBEBASAN

Berdirinya Bangsa ini bukan karena pemberian dari penjajah, tetapi karena perjuangan dengan harta, darah dan nyawa. Beribu-ribu pejuang telah gugur untuk mepertahankan kedaulatan Negara NKRI. Hal itu hanya dimiliki oleh jiwa para pejuang yang gigih tanpa pamrih. Namun anak bangsa saat ini, sebagai pengisi kemerdekaan, tidak lagi memiliki semangat dan rasa kebangsaan seperti para pejuang kita yang dahulu. Saat ini, sifat yang dimiliki adalah hanya pandai beretorika. Di sisi lain, moral dan ahlak telah terkoyak oleh sebuah kebebasan yang semu.

Kebebasan berpendapat bagi warga Negara merupakan sebuah hak yang tidak bisa ditawar lagi di negeri ini. Namun kebebasan itu bukanlah menjual bangsa sendiri, untuk kepentigan pribadi dan kelompok agar mendapatkan dana dan pujian dari negara lain.

Tidak lagi mengindahkan sopan satun dalam melakukan kritikan maupun mengeluarkan pendapat terhadap kebijakan pemerintah. Hanya mendahulukan kekerasan dan nafsu belaka agar pendapatnya dapat terlaksana demi mencapai tujuan orang lain, yang akhirnya menghacurkan bangsa kita sendiri.

Terkoyaknya moral generasi muda akibat dari doktrin yang dilahirkan oleh negara lain, yang memiliki tujuan dan kepentingan di tanah NKRI. Mereka berusaha melakukan perekrutan atas nama kebebasan dan ketika generasi bangsa hanyut dalam pemikiran mereka, maka visi dan misi mereka telah tercapai.

Apabila generasi bangsa tidak menyadari bahwa mereka telah ditempa dengan doktrin yang sesat dan dapat merusak tatanan persatuan dan kesatuan yang telah lama lekat di hati rakyat. Maka sudah pasti mereka tidak lagi memiliki jiwa kebangsaan dan idealisme terhadap Bangsa sendiri yang selama ini menjadi kekuatan bagi Rakyat Indonesia.

Perlu kita merenungkan kembali bahwa doktrin yang selama ini yang dijalankan oleh bangsa lain. Hal tersebut merupakan bagian dari misi untuk menghancurkan rasa persaudaraan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini kuat dan kokoh. Sehingga dengan segala macam cara negara lain ingin mencoba menyusup atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.

Semoga para Generasi Bangsa yang telah tersusupi oleh sebuah doktrin yang sesat, segera dapat menyadari bahwa mereka sebenarnya telah dijadikan spionase untuk menghancurkan bangsanya sendiri. Oleh karena itu, melalui tulisan ini untuk saling mengingatkan kepada kita sebagai anak bangsa yang lahir di bawah naungan Garuda Indonesia agar tidak terpengaruh terhadap doktrin-doktrin negara lain. Karena bangsa Indonesia memiliki jati diri sendiri. Elang.

15 SKPD BERHASIL TINGKATKAN KINERJA

Pelopor,Poso, Dari beberapa sumber masyarakat yang memberikan komentar kepada Pelopor tentang SKPD yang kinerjanya dinilai sudah mengalami kemajuan. Dalam lima bulan setelah dilantik menjadi pejabat eselon dua, tiga dan empat, selaku kabinet dari Bupati Piet Inkiriwang. Terdapat tiga belas Dinas, sebelas Badan, delapan kantor dan delapan kasubag di lingkungan Pemda Kabupaten poso yang dianhgap berhasil dalam meningkatkan segala aspek kinerjanya.

Penilaian masyarakat terhadap para SKPD merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap pemerintah selaku penyelenggara negara yang diatur oleh undang-undang. Jika ada dari para SKPD yang dianggap buruk kinerjanya sehingga perlu melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan dalam memimpin amanat yang diembannya.

Penilaian masyarakat terhadap SKPD yang berhasil dalam meningkatkan kinerjanya adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Perencanaan Pembagunan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Umum, Bagian Hukum, Ham dan Hak Keperdataan dan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Kesra, Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Poso.

SKPD yang namanya tidak disebutkan perlu melakukan evaluasi kinerja, sehingga tidak dinilai buruk oleh Masyarakat Kabupaten Poso. Karena ini menyangkut kredibilitas dari para pejabat di lingkungan kantor yang di nakhodainya. Masyarakat yang dapat menilai setiap kinerja dari aparatur pemerintahan, bukan dari lingkungan SKPD. Seperti layaknya juri dan tim penilai terhadap penyelenggaran pemerintahan dalam melayani masyarakat Poso.

Namun 15 SKPD yang berhasil meningkatkan kinerja perlu terus melakukan evaluasi perbaikan dalam melakukan pelayanan terhadap publik dan mempertahankan reputasi yang telah dihasilkan dengan baik di lingkungan SKPD. Dengan demikian, Reformasi birokrasi yang menjadi harapan masyarakat seluruh Indonesia dapat disadari oleh para pejabat di Negeri ini.TIM

DANA BOS PENDIDIKAN DASAR

PELOPOR,POSO (19/04) Aliran Dana BOS di Kab. Poso ini untuk pendidikan dasar berlangsung lancar. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Wangintowe Tundugi (Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) di ruang kerjanya.

Pencairan Dana BOS triwulan pertama tahun 2011 untuk sekolah, terutama SD dan SMP di Kab. Poso ini sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2011. Perincian Dana BOS ini antara lain untuk sekolah dasar berjumlah Rp. 10.414.104.000,- yang terbagi menjadi SD Negeri sebesar Rp. 9.072.244.000,- dan SD Swasta sebesar Rp. 1.341.860.000,-.

Sementara itu, untuk SMP berjumlah Rp. 5.763.270.000,- yang terdiri dari SMP Negeri sebesar Rp. 5.264.520.000,- dan SMP Swasta sebesar Rp. 498.750.000,-. Jumlah total Dana BOS yang cair untuk SD dan SMP adalah sebesar Rp. 16.177.374.000,-.

UJIAN NASIONAL JALAN TANPA HAMBATAN

Pelopor,Poso (19/04) Ujian Nasional (UN) untuk SMA telah berlangsung minggu ini sejak 18 April 2011 lalu. Sampai saat ini belum terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan UN untuk SMA. Baik mengenai kebocoran soal UN maupun penggunaan joki dalam pengerjaan soal UN. Kemudian semua peserta didik sampai saat ini dilaporkan mengikuti UN. Hal ini diungkapkan oleh Hasdin selaku staf Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso.

Adapun perincian sekolah yang mengikuti UN SMA pada tahun 2011 ini adalah sebanyak 17 SMA, yang terdiri dari 14 negeri dan 3 swasta. Kemudian 5 MA, yang terdiri dari 1 negeri dan 4 swasta. Sedangkan untuk SMK berjumlah 7 sekolah yang terdiri dari 4 negeri dan 3 swasta. Sementara itu, peserta didik yang mengikuti ujian kali ini berjumlah 2.294 siswa.

Di samping itu, Nilwan (Kasi Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) mengungkapkan bahwa ada kendala berupa tidak urutnya nomor ujian peserta yang telah dicetak, yang ditemukan di SMAN 3 Poso. Kendala ini murni disebabkan oleh kesalahan pada percetakan yang mencetak nomor ujian tersebut.

Hal ini sudah diantisipasi dengan mengganti nomor ujian yang tidak urut tersebut. Dengan demikian, ujian dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

RENCANA PROMOSI WISATA DAN KEBUDAYAAN

Pelopor, Poso (08/04) Kab. Poso ini memiliki banyak potensi wisata yang belum diekploitasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Ibu Summiyati, SS (Kabid. Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Poso). Menurutnya, promosi merupakan hal penting dalam memperkenalkan sesuatu kepada masyarakat. Karena hal ini seperti penjualan rokok saja, tanpa promosi maka tidak akan laku. Pihaknya yang baru menjabat sejak bulan Februari 2011 beranggapan bahwa promosi pariwisata dan kebudayaan masih kurang. Karena masih ada beberapa sumber daya manusia yang kurang cocok atau bukan pada bidangnya. Pada masa yang akan datang diharapkan dapat ditemukan orang-orang yang memang cocok pada bidangnya, dalam hal ini promosi.

Adapun penyelenggaraan Festival Kebudayaan dan Festival Danau Poso akan diselenggarakan setelah melewati bulan Ramadhan, sekitar bulan September 2011. Karena sebelum itu terdapat cukup banyak acara yang harus diselenggarakan, yakni Pameran Pariwisata dan Kebudayaan. Pameran ini akan diselenggarakan di tingkat Propinsi Sulawesi Tengah, Bali, Makasar dan Jakarta. Pameran yang diadakan di Jakarta akan dilaksanakan sekitar bulan Mei 2011.

Kemudian rencana promosi yang beliau ajukan meliputi :
• Pendirian Studio Mini di Kab. Poso
• Travel antar wilayah propinsi dengan tujuan Poso-Manado, Poso-Toraja dan Poso-Morowali.
• Rehabilitasi bangkai Pesawat Belanda yang jatuh di Kel. Moengko Baru. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan oleh tim dari Palu.
• Pembersihan Danau Poso dan pendirian kedai-kedai sepanjang danau yang akan menjual makanan khas Kab. Poso.
• Penyediaan alat diving di Kalamalea, Kel. Madale, untuk mempromosikan terumbu karang di tempat tersebut.
• Pembuatan Kolam Renang di Kalamalea, Kel. Madale, untuk memperkenalkan kepada masyarakat air yang yang tidak berhenti mengalir.


Semua rencana ini baru diajukan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Poso yang kemudian dipertimbangkan oleh Bappeda Kab. Poso dan akhirnya diserahkan kepada bupati atau wakil bupati untuk disetujui. Namun beliau menilai rencana ini tidak akan disetujui seluruhnya, karena melihat APBD yang kurang mencukupi. Kemudian pihaknya juga belum mengetahui kapan rencana promosi tersebut akan disetujui.

RAPAT KOORDINASI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA

Pelopor, Poso (11/04) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso Tahun 2011 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema melalui Rakor kita tingkatkan pelayanan prima Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso. Bapak Berlin Matoneng selaku Kepala Dinas memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Dalam rapat tersebut diisi berbagai pembicara dari SKPD terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah, Dewan Pendidikan dan Kementrian Agama Kab. Poso.

Rudi Rompas (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Poso) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa membahas permasalahan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010, mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian sanksi mutlak diberikan kepada pegawai yang tidak disiplin.

Kab. Poso memiliki sebanyak 7.835 PNS yang terdiri dari Guru organik sebanyak 3.814 orang. Laki-laki sebesar 1.938 orang dan perempuan sebesar 1.876 orang. Kemudian tenaga teknis sebanyak 3.428 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 743 orang. Pada tahun 2011, sebanyak 39 orang akan pensiun dan pada tahun 2012, sebanyak 75 orang akan pensiun. Oleh karena itu, dengan jumlah sebanyak itu maka diperlukan sistem administrasi yang baik. Badan Kepegawaian Daerah telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dalam menerapkan sistem administrasi kepegawaian yang bersifat terhubung melalui VSAT.

Terdapat 2 propinsi yang tidak dapat membayarkan gaji para pegawainya. Hal ini diakibatkan tidak melihat kenaikan pangkat pegawai secara normal. Maka Bupati Kab. Poso berinisiatif untuk membuat Peraturan Bupati mengenai penyesuaian ijazah. Kemudian mengurus kenaikan pangkat yang ideal sesuai peraturan yang ada.

Pengadaan PNS di daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dalam hal ini BKD akan turun langsung. Kemudian khusus untuk ibu-ibu PNS akan diadakan sosialisasi PP No. 10 mengenai status perkawinan, poligami dan bersikap sebagai istri PNS. BKD akan mengundang narasumber dari Jakarta.

Kemudian Irwan selaku staf Inspektorat Daerah Kab. Poso dalam rapat tersebut mengatakan bahwa dalam pencairan Dana BOS, bila terjadi penyimpangan akan ditindak tegas oleh Inspektorat Daerah. Karena dalam hal ini, pihak Inspektorat Daerah merupakan auditor dari pencairan Dana BOS tersebut. Pihak Inspektorat juga akan memberikan hasil audit yang dilaksanakannya.

Pelaksanaan Dana BOS tahun 2011 akan jauh berbeda dengan tahun 2010. Karena pihak BPKP juga turun langsung dalam pengawasannya yang memang diperintah langsung dari pemerintah pusat bukan propinsi. Pada pencairan tahap awal ini, Inspektorat Daerah sudah menemukan banyak temuan di 4 Kecamatan yang terletak di dalam kota.

Berlin Matoneng (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso) mengungkapkan bahwa terdapat 13 poin yang mengatur penggunaan Dana BOS yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Poin yang penting adalah membuat laporan pertanggung jawaban dari penggunaan Dana BOS tahun sebelumnya. Kemudian memberikan kewenangan penuh terhadap petugas yang ditugaskan untuk mengatur Dana BOS tersebut.

Temuan-temuan dari Inspektorat Daerah diharapkan hanya temuan yang bersifat administrative saja, bila temuan tersebut mengarah kepada pidana maka pihaknya tidak dapat membantu lebih dari itu. Apabila ada kesulitan dalam pengaturan Dana BOS dianjurkan untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang atau manejernya. Dalam peraturan sudah jelas bahwa bila Dana BOS sudah ditransfer ke rekening Pemda, maka dalam 7 hari dana tersebut harus sudah dikirim kepada sekolah-sekolah yang menerima dana tersebut.
Menghadapi pencairan dana tahap kedua, diharapkan masing-masing sekolah sudah membuat rencana kerjanya. Pada dua hari yang lalu, sudah dilakukan sosialisasi mengenai Dana BOS.

Sementara itu, mengenai masalah tunjangan seharusnya ada dari pihak keuangan untuk menjelaskan. Tetapi pihaknya mengetahui masalah tunjangan ini merupakan masalah yang bersifat nasional. Karena di propinsi seluruh Indonesia memang belum ada yang cair. Hal ini disebabkan oleh data dari Kemendiknas yang belum masuk di Kemenkeu. Data ini terhambat karena tunjangan ini dihitung dari gaji pokok yang selalu berubah bila ada kenaikan pangkat. Jadi Kemenkeu belum dapat memastikan besaran tunjangan yang harus diberikan. Menurutnya, tunjangan ini dihitung berdasarkan pangkat atau golongan untuk mempermudah. Tidak perlu khawatir tidak akan dibayarkan, tunjangan ini akan dibayarkan tetapi belum dapat dipastikan tanggalnya.

Di sisi lain Najamudin, M.Pd (Kepala Kemenag Kab. Poso) memaparkan bahwa guru-guru pada masa kini sebaiknya tidak lagi menggunakan metode ceramah. Tetapi diharapkan dapat menerapkan metode pengajaran yang sesuai. Saat ini, para guru harus dapat menggunakan laptop dan in focus, mengajar menggunakan teknologi yang sudah maju.

Orientasi sekolah saat ini adalah memperbanyak siswa bukan meningkatkan sumber daya manusia. Dengan semakin banyaknya siswa maka diharapkan Dana BOS juga akan semakin besar. Ada tiga kunci penting dalam pengajaran saat ini, yakni disiplin, penguatan kurikulum dan kerjasama/networking.

Sekolah-sekolah yang unggulan yang mengatur keuangannya adalah BP3, sedangkan bila masih Kepsek dan Bendahara yang masih mengatur keuangan berarti sekolah tersebut masih tradisional. Sekolah unggulan tidak perlu lagi dana dari pemerintah karena pengaturan keuangan yang baik menjadikan sekolah tersebut dapat mandiri. BP3 tersebut terdiri dari berbagai macam elemen seperti kontraktor, pedagang, kejaksaan, pengacara dan lain-lain.
Lalu anak-anak sekarang dikelilingi oleh makanan yang tidak sehat. Sekolah sebaiknya memikirkan hal ini, kemudian bekerja sama mengelola kantin untuk menyediakan makanan yang sehat bergizi. Keprihatinan lainnya bertambah disebabkan anak-anak pada zaman sekarang tidak dapat mengaji/membaca injil. Karena memang tidak ada lagi yang mengajarkan mereka membaca. Maka sekolah-sekolah juga sebaiknya mendirikan TPA. Kemenag juga akan memberikan dana bantuan untuk memperbaiki mushalla/masjid yang ada di sekolah-sekolah.

Para guru agama juga harus memperketat dalam pemeriksaan isi dari telepon seluler. Hal ini untuk mencegah konten pornografi dalam telepon seluler milik siswa-siswa. Moral dan kecerdasan emosional dan spiritual anak kurang, maka dari itu harus diisi agar IQ dan EQnya seimbang.

Adapun S. Bentiri, BA (Kepala Dewan Pendidikan Kab. Poso) mengatakan bahwa Dewan Pendidikan menekankan pada pembinaan komite sekolah dan mekanisme penyusunan programnya. Karena masalah pendidikan ini rumit dan harus melibatkan seluruh aspek. Mulai dari keluarga, pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Komite sekolah merupakan suara dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendidikan.

Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Dewan Pendidikan belum menerima Surat Keputusan mengenai pergantian kepengurusan yang baru. Pihaknya sudah meminta kepada Bupati, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Adapun struktur organisasi dari Dewan Pendidikan adalah Dewan Pendidikan Pusat, Dewan Pendidikan Propinsi dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Tetapi hubungan ini bersifat koordinasi bukan hierarkhis atau komando.

Pada masa yang akan datang diharapkan dapat dibentuk komite sekolah di setiap sekolah dan pembentukan ruang kecil di sekolah guna memudahkan konsultasi bila menemui masalah.