Rabu, 14 Desember 2011

Produksi Pangan Yang Higienis

PELOPOR, POSO, Kursus Singkat Pelatihan Industri Rumah Tangga (IRT) yang diadakan di Aula Kantor Bappeda Kab. Poso diawali dengan pemateri Bpk. Jamaluddin, S.Si, Apt, SH, yang berasal dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulteng, menyampaikan materi cara memproduksi pangan yang baik untuk IRT adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.

Pihaknya disini akan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai produksi pangan mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Hal ini berlaku untuk semua IRT di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan menghasilkan pangan yang layak, bermutu dan aman dikonsumsi sesuai dengan tuntutan konsumen baik domestik maupun internasional.

Banyak aspek yang mempengaruhi untuk memproduksi pangan dengan baik, yaitu lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas IRT, peralatan produksi, suplai air, sanitasi yang higienis, pengendalian hama, kesehatan karyawan, pengendalian proses, label pangan, penyimpanan, penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan pelatihan karyawan. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan kebijakan nasional pengaturan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan peraturan perundang-undangan tentang keamanan pangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas IRTP, meletakkan IRTP dalam posisi strategis dan sehat dan menciptakan iklim usaha yang optimal untuk IRTP.

Semua ini berhubungan dengan keamanan pangan yang melibatkan industri pangan, peran serta masyarakat dan pengawasan dari pemerintah. Serta memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengonsumsi pangan.

Pemateri selanjutnya adalah Muh. Abdu Umar, Apt, M.Kes, selaku Kabid. Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Poso, menyampaikan bahwa Produk yang terhindar dari bahaya akan lebih terjamin keamanannya sehingga kepercayaan konsumen meningkat, pemusnahan dan penarikan produk pangan dari pasaran dapat dihindari/ditekan dan pemborosan/kerugian karena masalah keamanan produk dapat dicegah. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada keuntungan bagi perusahaan.

Adapun langkah-langkah pengendalian proses untuk menghindari bahaya adalah pertama, penentuan jenis bahaya (biologis, kimia, fisik). Kedua, mengetahui tahap-tahap pengolahan yang harus dikendalikan untuk menghindari bahaya. Ketiga, penetapan batas kritis bahaya. Keempat, pemantauan tahap pengendalian kritis. Kelima, tindakan perbaikan terhadap penyimpangan. Keenam, pencatatan yang baik dan rapih. Ketujuh, penilaian kegiatan yang telah dilakukan.

Para IRT juga perlu mengetahui Bahan Tambahan Pangan yang digunakan dalam produknya. BTP adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan. BTP ini ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Adapun BTP ini seperti bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Tujuan produsen mengetahui BTP untuk mengetahui bahan kimia yang sering digunakan dan pengaruh BTP tersebut terhadap kesehatan.

Penggolongan BTP yang tercantum dalam Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 terdiri dari pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, anti kempal, penyedap rasa dan aroma dan penguat rasa. Kemudian BTP yang tidak termasuk dalam Permenkes adalah enzim, penambah gizi dan humektan. Pihaknya juga meminta maaf datang terlambat karena ada kegiatan sweeping makanan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah untuk wilayah Kab. Poso dan Kab. Morowali.

Kemudian Ibu Disti, S.Si, selaku Staf Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Poso, menjelaskan bahwa higienitas dan Sanitasi sarana IRT yang penting untuk diperhatikan oleh produsen pangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyakit dengan menghilangkan/mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit.

Adapun penerapan sanitasi pangan dengan cara meningkatkan mutu IRTP, melindungi masyarakat dan pengendalian terpadu yang meliputi semua aspek produksi. Sumber kontaminasi tersebut berasal dari pekerja, hewan, lingkungan, bahan makanan lain dan kontaminan lainnya. Pihaknya menyarankan kepada IRT untuk rajin mengikuti pelatihan untuk pengamanan pangan dan kebersihan masing-masing individu. Kemudian melakukan inspeksi dan penindakan bila melanggar peraturan yang berlaku. Memberikan insentif kepada pekerja yang selalu bersikap higienis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar