Senin, 09 Mei 2011

HIMBAUAN RABIES

PELOPOR,POSO, Penyakit rabies tidak pernah berhenti memakan korban di Kab. Poso ini. Oleh karena itu, Drs. Mahmudin Jamal, MM (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Poso) yang ditemui di kantornya mengatakan perlunya himbauan kepada masyarakat terkait penyakit anjing gila.

Beliau mengatakan bahwa sehubungan menyebarnya kasus rabies di Kab. Poso dan sekitarnya, maka berdasarkan instruksi Bupati Poso No.524/88899/DKPPKH tanggal 11 April 2011 dihimbau kepada masyarakat untuk :
a.Mengikat/merantai/mengandangkan anjing peliharaan.
b.Melaporkan kepada Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Poso (DKPPKH) untuk vaksinasi rutin anjing peliharaan
c.Melaporkan segera kepada pihak puskesmas/rumah sakit terdekat, apabila terjadi kasus penggigitan anjing.
d.Anjing yang menggigit segera diperiksa ke Laboratorium Kesehatan Hewan DKPPKH d/a Jl. P. Kalimantan No. 39, Kel. Gebangrejo, Kec. Poso Kota.
e.Pemusnahan anjing yang berkeliaran dilakukan oleh masyarakat dan instansi terkait.

Himbauan ini dalam waktu dekat akan disebar ke seluruh wilayah Kab. Poso. Hal ini untuk mencegah dan mewaspadai penyakit rabies ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar