Senin, 02 Januari 2012

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025

PELOPOR, POSO, Bappeda Kab. Poso melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 di Aula Kantor Bappeda Kab. Poso. Drs. Amjad Lawasa, selaku Sekretaris Daerah Kab. Poso, menyampaikan bahwa RPJPD Kab. Poso tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kab. Poso yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJPD disusun berdasarkan potensi, permasalahan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk jangka waktu 20 tahun.

Adapun tujuan dari RPJPD ini adalah menyediakan suatu pedoman berwawasan jauh untuk menentukan arah pembangunan daerah dengan berdasarkan rasionalitas dan proyeksinya. Serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar pemerintah daerah dan pusat yang berkesinambungan.

Analisis isu-isu strategis Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari kulaitas sumber daya manusia, kualitas lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan ekonomi daerah dan kualitas infrastruktur wilayah. Kulaitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat. Kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Analisis isu-isu strategis untuk Kab. Poso 2005-2025 terdiri dari Kab. Poso yang aman, damai dan sejahtera. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas infrastruktur. Masyarakat dan mutu produk yang berdaya saing. Kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tata kelola pemerintahan daerah yang baik, penegakan hukum dan HAM. Serta peningkatan sumber daya manusia.

Kemudian Visi Kab. Poso 2005-2025 adalah “Kab. Poso yang aman, damai, sejahtera dan berdaya saing.

Arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJPD ini mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, politik, agama, pembangunan pedesaan, pembangunan perkotaan, ketenteraman dan ketertiban, hukum, ekonomi, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, industri, energi, perdagangan, transportasi, keuangan dan kekayaan daerah, dunia usaha, koperasi, tenaga kerja, telekomunikasi dan informasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam, penataan ruang, pertanahan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, pariwisata dan budaya, pendidikan, kesejahteraan sosial, peranan perempuan, pemuda dan olahraga.

Fahrudin Yambas, selaku perwakilan dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa mengapresiasi para stakeholder yang sudah hadir dalam acara Musrenbang RPJPD ini.

Memberikan masukan kepada Kab. Poso agar menciptakan visi yang mudah diingat dan melecut semangat masyarakat, contohnya seperti visi Provinsi Sulawesi Tengah yakni “JURI TERADIL” (Jujur, Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berkeadilan.

Berdasarkan kuesioner yang telah disebar kepada masyarakat bahwa jangka waktu 2006-2011, masyarakat masih menginginkan dipenuhi rasa amannya oleh pemerintah.

Provinsi Sulawesi Tengah juga memiliki tahapan pembangunan yang terbagi menjadi SKPD Kesejahteraan, mengalokasikan anggaran yang terbesar kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kemudian dilanjutkan kepada SKPD Kemakmuran, pemerintah provinsi akan mengalokasikan dananya ke Dinas Pertanian. Kemudian SKPD Industri, merupakan tahap pembangunan yang terakhir.

Peserta yang hadir ini memberikan masukan tertulis kepada tim penyusun, kemudian tim penyusun mengirim ke setiap jajaran SKPD agar tidak ada lagi saling mengoreksi atau menyalahkan

Pemerintah Kab. Poso juga sebaiknya tidak lupa untuk memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Poso.

Kisman Lantang, selaku Rektor Universitas Sintuwu Maroso Kab. Poso, menambahkan bahwa menyarankan adanya koordinasi antar SKPD agar tidak terjadi lagi program pembangunan yang tumpang tindih satu dengan lainnya.

Menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan orientasi program, bukan orientasi proyek. Jika berorientasi proyek, maka yang lahir adalah perencanaan pembangunan berdasarkan keinginan bukan kebutuhan.

Pemerintah Kab. Poso agar mengurangi inefisiensi produksi dalam bidang industrinya.

Sin Sungus Songgo, selaku Kepala Bappeda Kab. Poso, menyampaikan bahwa berterima kasih kepada para peserta yang hadir dan telah memberikan masukan dan saran kepada tim penyusun.

Poin pemekaran memang lupa dicantumkan oleh tim penyusun, selanjutnya akan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan.

Tim penyusun akan berusaha untuk lebih baik dan lebih lengkap lagi dalam menyusun RPJPD.

RPJPD ini juga masih perlu kajian lebih lanjut yang melibatkan pihak akademisi, yakni universitas dan pihak legislatif, yakni DPRD Kab. Poso.

Kita semua telah sepakat untuk tidak memasukkan kata “konflik” dalam RPJPD ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar