Senin, 02 Januari 2012

Seminar dan Lokakarya PNPM Mandiri Pedesaan

PELOPOR, POSO, Seminar dan Lokakarya yang mengambil tema “Dengan Seminar dan Lokakarya Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Kita Tingkatkan Pembangunan Desa dan Kemandirian Masyarakat Untuk Mencapai Kesejahteraan. Acara yang diadakan di Kantor DPRD Kab. Poso menghadirkan para fasilitator, Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kab. Poso.

Dalam penjelasannya, Ir. T. Samsuri, selaku Wakil Bupati Poso, mengatakan bahwa Kab. Poso tergolong kabupaten yang miskin, pada umumnya kabupaten dan kota yang terdapat di Indonesia bagian timur tergolong miskin.

Sesuai dengan SK Bupati Poso nomor 188.45/2564/2010 tentang penetapan kemiskinan desa dan kelurahan tertinggal di Kab. Poso terdapat 18 Kecamatan, kecuali Kec. Poso Kota. Kemudian 3 kelurahan yang terdiri dari Kel. Lembomawo, Kel. Bukitbambu dan Kel. Madale. Lalu sebanyak 83 desa yang ditetapkan sebagai desa yang masih tertinggal. Desa-desa tersebut terdiri dari 11 desa di Kec. Lage, 9 desa di Kec. Pamona Timur dan Desa Urano Sari dan Desa Toinasa di Kec. Pamona Barat.

Adapun program penanggulangan kemiskinan di Kab. Poso terdiri dari menyediakan dana pembagian (sharing) untuk PNPM pada semua program, membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), mengadakan rapat kerja TKPKD dalam setiap triwulan di Sekretariat Bappeda Kab. Poso, mengadakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan PNPM dan sinkronisasi dengan program pemerintah daerah, menyusun strategi penanggulangan kemiskinan daerah, menyiapkan dana Jamkesda melalui APBD, menyediakan bantuan-bantuan sosial khusus masyarakat miskin sesuai keperluan, memprioritaskan pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, meningkatkan koperasi serta UMK sebagai lapangan kerja dan usaha masyarakat miskin pada umumnya. Kemudian menyediakan infrastruktur dan pelayanan kesehatan, penididkan dan infrastruktur lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan aktivitas peran instansi daerah yang melaksanakan program PNPM dan program penunjang lainnya. Menindaklanjuti hasil studi lembaga lain dalam pengembangan program penanggulangan kemiskinan untuk kesejahteraan masyarakat.

Secara umum program-program tersebut telah menurunkan angka kemiskinan rata-rata 28% tahun 2007. Pada tahun 2011, rumah tangga miskin daerah turun menjadi 20% dengan pertumbuhan ekonmi daerah sebesar 7,82%.

Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah.

Makin menjamurnya proposal di berbagai usaha termasuk yang kurang produktif. Serta adanya bantuan-bantuan dari lembaga-lembaga lain yang proses dan penggunaannya lebih bebas dan prosesnya lebih sederhana.

Ada beberapa bagian yang menimbulkan pertentangan antara kelompok, sehingga menyebabkan keharmonisan di masyarakat menjadi terganggu.

Bpk. Jani. T. Mamuaja, selaku Ketua DPRD Kab. Poso, menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD Kab. Poso memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengajukan usaha dan proposal kepada Pemerintah Kab. Poso. DPRD Kab. Poso akan hadir dalam setiap Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tingkat kecamatan, tidak hanya sebagai pendengar tetapi juga sebagai narasumber sehingga dapat memberikan masukan.

DPRD Kab. Poso juga akan ikut menandatangani berita acara hasil Musrenbang tersebut. Mengingat keterbatasan anggaran, maka DPRD Kab. Poso akan memasukkan program yang diajukan desa yang belum terpenuhi pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD Kab. Poso juga akan ikut melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk implementasi dari program tersebut. Melakukan koordinasi untuk menemukan solusi bila terjadi masalah atau hambatan dalam pelaksanaan program tersebut.

Mendorong segala macam regulasi yang telah ditetapkan oleh desa terkait dengan pelaksanaan program itu. Sehingga hasil akhir dari program tersebut menjadi tanggung jawab dari desa tersebut.

Mendukung adanya alokasi anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan di Kab. Poso.

Dra. Yufni Bungkundapu, M.Si, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa PNPM Mandiri ini tidak lepas dari penanggulangan kemiskinan di Indonesia.Jika Pemerintah Kab. Poso dapat mengusahakan Dana Daerah Untuk Usaha Bersama (DDUB) maka akan dapat memperlancar PNPM Mandiri. Banyak sekali jenis PNPM Mandiri di Kementerian Dalam Negeri, yakni PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM Mandiri Integrasi, PNPM Mandiri Perbatasan, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri Pasca Krisis, PNPM Mandiri Generasi dan PNPM Mandiri Lingkungan.

Inti dari otonomi daerah adalah membuat badan sehat, otak cerdas dan kantong tebal. Prinsip inilah yang harus dipahami oleh masyarakat. BPMPD mendorong masyarakat desa untuk memberdayakan diri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian melakukan pelatihan masyarakat untuk meningkatkan kualitas masyarakat.

Pembiayaan PNPM Mandiri jangan berharap seluruhnya pada APBD, tetapi BPMPD dapat mencari alternatif lainnya, yaitu langsung mengajukan dananya ke pusat. Saying BPMPD Kab. Poso tidak memiliki data yang cukup dan valid ketika BPMPD Provinsi Sulawesi Tengah ingin membantu. Berikan aparatur yang rajin, enerjik dan kreatif di BPMPD, bukan yang asal masuk kantor. Hal ini bertujuan agar setiap program tersebut dapat berjalan terutama PNPM di bidang sosial budaya yang paling banyak programnya.

Pihaknya ingin menjadikan Kab. Poso sebagai Pilot Project dari Lembaga Adat Masyarakat, namun karena pada saat rapat perwakilan BPMPD Kab. Poso tidak hadir, maka dirinya menunjuk Kab. Parimo sebagai Pilot Project. BPMPD Kab. Poso juga sudah diberikan alat dan pelatihan namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut.

Pihaknya yang juga berasal dari Kab. Poso ingin memajukan Kab. Poso. Mengharapkan orang dari Kab. Poso yang mengurus daerahnya sendiri bukan orang dari luar. BPMPD Prov. Sulawesi Tengah juga menghimbau kepada anak muda di Kab. Poso untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai fasilitator PNPM Mandiri. Karena masih kekurangan fasilitator di 80 lokasi di Sulawesi Tengah.

BPMPD Prov. Sulawesi Tengah berharap kepada DPRD Kab. Poso untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perencanaan partisipatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi merencanakan langsung. Kemudian Perda tentang Swakelola, agar jelas penjelasan mengenai swakelola tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar