Selasa, 10 Januari 2012

PEMBENTUKAN DAN PELATIHAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAA N PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2TP2A)

PELOPOR, TOUNA, Melalui pogram kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah kab.Tojo Unu Una, bertempat diruang auditorium kantor bupati Tojo Una Una pada tanggal 13 desember 2011 diadakan suatu kegiatan pembentukan dan pelatihan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) kabupaten Tojo una Una dengan dasar pelaksanaan yaitu; UU No 4 Tahun 1979 tentang kesejateraan anak, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU Tahun 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Kepmendagri Nomor 132 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender didaerah; dan kesepakatan bersama antara menteri negara pemberdayaan perempuan RI, menteri social , Menteri Kesehatan RI dan Kepala kepolisian RI Nomor 14/Men.PP/DEP.VIX/ 2002, Nomor 1329/MENKESISKB/X/2002, Nomor 75/HUK/2002 dan Nomor POL B/3045/X2002 tentang pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah yang dibentuk untuk mengupayakan pembangunan yang berkeadilan dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan dan anak dikab.Tojo Una Una melalui berbagai pelayanan informasi rujukan konsultasi, konseling , peningkatan keterampilan, pendampingan korban serta kegiatan lainnya, bagi perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan kekerasan-kekerasan lainya dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada pun kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari pihak kepolisian, DPRD, Kejaksaan, Dinas/Badan yang terkait, camat se-kab.Tojo Una Una , Organisasi wanita, kemasyarakatan, Lembaga Swadaya masyarakat, akademisi, tenaga medis, tenaga professional (baik psikologi maupun Lawyer)



Dalam sambutanya mewakili bupati Tojo Una Una Plt.SeKab Tojo Una Una bapak Drs.Syaiful Laborahima menegaskan bahwa selama ini penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya terpusat pada apa yang termuat dalam pasal-pasal KUHP,sementara dalam realisasinya dimasyarakat penggunaan pasal-pasal tersebut tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi para korbanya khususnya wanita dan anak-anak.Selain itu adanya anggapan bahwa setiap masalah yang terjadi dalam rumah tangga adalah masalah internal yang hanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hal-hal inilah yang juga turut menghambat dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan dan anak.Dengan adanya pelatihan ini selaku pemerintah daerah beliau sangat mengharapkan nantinya kita selaku aparat negara yang ikut serta ambil bagian dalam penanganan korban kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan-tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Salasatu langkah awal yang baik untuk dilakukan menurut beliau adalah dengan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat bahwa yang namanya urusan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi masalah rumah tangga masing-masing tetapi dapat juga menjadi tanggung jawab kita bersama.Selain itu diharapkan juga nantinya para peserta pelatihan dapat memberikan konstribusi nyata dan positif khususnya bagi masyarakat dalam penanganan masalah/ kasus-kasus tindakan kekerasan yang sering terjadi dalam rumah tangga, yang sering dialami oleh perempuan dan juga anak-anak. Selain itu juga melalui pelatihan seperti ini, para peserta diharapkan dapat lebih peka dalam menangani serta memahami keberadaan para korban-korban kekerasan baik itu dalam hal memahami dan menamgani kondisi psikologi/kejiwaan yang mungkin meninggalkan trauma didalam diri perempuan dan anak akibat tekanan dari kekerasan fisik dan mental yang perna dialaminya, serta membantu dalam usaha s proses penyelesaian kasus kekerasan yang sering terjadi dan muncul disekitar lingkungan masyarakat itu sendiri.

Selain itu pula diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada seluruh masyarakat nantinya akan menimbulkan kesadaran dalam pemahaman yang tepat bahwa setiap tindakan kekerasan yang terjadi dan yang dialami para korban baik perempuan dan juga anak aalah merupakan suatu tindak kejahatan yang bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesadaran tersebut nantinya akan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan juga kemauan untuk memeberikan perlindungan serta ikut menjaga keselamatan setiap korban yang selanjutnya bersama-sama membantu proses penyelesaian secara hukum. Sehingga dengan demikian setiap masalah tindakan kekerasan meskipun itu terjadi dalam rumaha tangga tidak lagi henya menjadi urusan pribadi dan tanggungjawab suami/istri dan keluarga yang bersangkutan namun juga sudah menjadi urusan public. Selain itu nantinya baik itu keluarga, kerabat, dan juga masyarakat secara keseluruhan diharapkan akan dapat secara bersama-sama mencegah agar setiap tindakan-tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan terulang lagi dimasa depan demikian ditegaskan bapak Drs.Syaiful Laborahima sebelum menutup dan membuka secara resmi acara pembentukan dan peresmian pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2) yang ada di Kab.Tojo Una Una

Tidak ada komentar:

Posting Komentar