Selasa, 26 April 2011

RAPAT KOORDINASI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA

Pelopor, Poso (11/04) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso Tahun 2011 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema melalui Rakor kita tingkatkan pelayanan prima Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso. Bapak Berlin Matoneng selaku Kepala Dinas memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Dalam rapat tersebut diisi berbagai pembicara dari SKPD terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah, Dewan Pendidikan dan Kementrian Agama Kab. Poso.

Rudi Rompas (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Poso) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa membahas permasalahan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010, mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian sanksi mutlak diberikan kepada pegawai yang tidak disiplin.

Kab. Poso memiliki sebanyak 7.835 PNS yang terdiri dari Guru organik sebanyak 3.814 orang. Laki-laki sebesar 1.938 orang dan perempuan sebesar 1.876 orang. Kemudian tenaga teknis sebanyak 3.428 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 743 orang. Pada tahun 2011, sebanyak 39 orang akan pensiun dan pada tahun 2012, sebanyak 75 orang akan pensiun. Oleh karena itu, dengan jumlah sebanyak itu maka diperlukan sistem administrasi yang baik. Badan Kepegawaian Daerah telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dalam menerapkan sistem administrasi kepegawaian yang bersifat terhubung melalui VSAT.

Terdapat 2 propinsi yang tidak dapat membayarkan gaji para pegawainya. Hal ini diakibatkan tidak melihat kenaikan pangkat pegawai secara normal. Maka Bupati Kab. Poso berinisiatif untuk membuat Peraturan Bupati mengenai penyesuaian ijazah. Kemudian mengurus kenaikan pangkat yang ideal sesuai peraturan yang ada.

Pengadaan PNS di daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dalam hal ini BKD akan turun langsung. Kemudian khusus untuk ibu-ibu PNS akan diadakan sosialisasi PP No. 10 mengenai status perkawinan, poligami dan bersikap sebagai istri PNS. BKD akan mengundang narasumber dari Jakarta.

Kemudian Irwan selaku staf Inspektorat Daerah Kab. Poso dalam rapat tersebut mengatakan bahwa dalam pencairan Dana BOS, bila terjadi penyimpangan akan ditindak tegas oleh Inspektorat Daerah. Karena dalam hal ini, pihak Inspektorat Daerah merupakan auditor dari pencairan Dana BOS tersebut. Pihak Inspektorat juga akan memberikan hasil audit yang dilaksanakannya.

Pelaksanaan Dana BOS tahun 2011 akan jauh berbeda dengan tahun 2010. Karena pihak BPKP juga turun langsung dalam pengawasannya yang memang diperintah langsung dari pemerintah pusat bukan propinsi. Pada pencairan tahap awal ini, Inspektorat Daerah sudah menemukan banyak temuan di 4 Kecamatan yang terletak di dalam kota.

Berlin Matoneng (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Poso) mengungkapkan bahwa terdapat 13 poin yang mengatur penggunaan Dana BOS yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Poin yang penting adalah membuat laporan pertanggung jawaban dari penggunaan Dana BOS tahun sebelumnya. Kemudian memberikan kewenangan penuh terhadap petugas yang ditugaskan untuk mengatur Dana BOS tersebut.

Temuan-temuan dari Inspektorat Daerah diharapkan hanya temuan yang bersifat administrative saja, bila temuan tersebut mengarah kepada pidana maka pihaknya tidak dapat membantu lebih dari itu. Apabila ada kesulitan dalam pengaturan Dana BOS dianjurkan untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang atau manejernya. Dalam peraturan sudah jelas bahwa bila Dana BOS sudah ditransfer ke rekening Pemda, maka dalam 7 hari dana tersebut harus sudah dikirim kepada sekolah-sekolah yang menerima dana tersebut.
Menghadapi pencairan dana tahap kedua, diharapkan masing-masing sekolah sudah membuat rencana kerjanya. Pada dua hari yang lalu, sudah dilakukan sosialisasi mengenai Dana BOS.

Sementara itu, mengenai masalah tunjangan seharusnya ada dari pihak keuangan untuk menjelaskan. Tetapi pihaknya mengetahui masalah tunjangan ini merupakan masalah yang bersifat nasional. Karena di propinsi seluruh Indonesia memang belum ada yang cair. Hal ini disebabkan oleh data dari Kemendiknas yang belum masuk di Kemenkeu. Data ini terhambat karena tunjangan ini dihitung dari gaji pokok yang selalu berubah bila ada kenaikan pangkat. Jadi Kemenkeu belum dapat memastikan besaran tunjangan yang harus diberikan. Menurutnya, tunjangan ini dihitung berdasarkan pangkat atau golongan untuk mempermudah. Tidak perlu khawatir tidak akan dibayarkan, tunjangan ini akan dibayarkan tetapi belum dapat dipastikan tanggalnya.

Di sisi lain Najamudin, M.Pd (Kepala Kemenag Kab. Poso) memaparkan bahwa guru-guru pada masa kini sebaiknya tidak lagi menggunakan metode ceramah. Tetapi diharapkan dapat menerapkan metode pengajaran yang sesuai. Saat ini, para guru harus dapat menggunakan laptop dan in focus, mengajar menggunakan teknologi yang sudah maju.

Orientasi sekolah saat ini adalah memperbanyak siswa bukan meningkatkan sumber daya manusia. Dengan semakin banyaknya siswa maka diharapkan Dana BOS juga akan semakin besar. Ada tiga kunci penting dalam pengajaran saat ini, yakni disiplin, penguatan kurikulum dan kerjasama/networking.

Sekolah-sekolah yang unggulan yang mengatur keuangannya adalah BP3, sedangkan bila masih Kepsek dan Bendahara yang masih mengatur keuangan berarti sekolah tersebut masih tradisional. Sekolah unggulan tidak perlu lagi dana dari pemerintah karena pengaturan keuangan yang baik menjadikan sekolah tersebut dapat mandiri. BP3 tersebut terdiri dari berbagai macam elemen seperti kontraktor, pedagang, kejaksaan, pengacara dan lain-lain.
Lalu anak-anak sekarang dikelilingi oleh makanan yang tidak sehat. Sekolah sebaiknya memikirkan hal ini, kemudian bekerja sama mengelola kantin untuk menyediakan makanan yang sehat bergizi. Keprihatinan lainnya bertambah disebabkan anak-anak pada zaman sekarang tidak dapat mengaji/membaca injil. Karena memang tidak ada lagi yang mengajarkan mereka membaca. Maka sekolah-sekolah juga sebaiknya mendirikan TPA. Kemenag juga akan memberikan dana bantuan untuk memperbaiki mushalla/masjid yang ada di sekolah-sekolah.

Para guru agama juga harus memperketat dalam pemeriksaan isi dari telepon seluler. Hal ini untuk mencegah konten pornografi dalam telepon seluler milik siswa-siswa. Moral dan kecerdasan emosional dan spiritual anak kurang, maka dari itu harus diisi agar IQ dan EQnya seimbang.

Adapun S. Bentiri, BA (Kepala Dewan Pendidikan Kab. Poso) mengatakan bahwa Dewan Pendidikan menekankan pada pembinaan komite sekolah dan mekanisme penyusunan programnya. Karena masalah pendidikan ini rumit dan harus melibatkan seluruh aspek. Mulai dari keluarga, pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Komite sekolah merupakan suara dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendidikan.

Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Dewan Pendidikan belum menerima Surat Keputusan mengenai pergantian kepengurusan yang baru. Pihaknya sudah meminta kepada Bupati, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Adapun struktur organisasi dari Dewan Pendidikan adalah Dewan Pendidikan Pusat, Dewan Pendidikan Propinsi dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Tetapi hubungan ini bersifat koordinasi bukan hierarkhis atau komando.

Pada masa yang akan datang diharapkan dapat dibentuk komite sekolah di setiap sekolah dan pembentukan ruang kecil di sekolah guna memudahkan konsultasi bila menemui masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar