Sabtu, 24 Maret 2012

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2013

PELOPOR, TOUNA, Berdasarkan Undang – Undang no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una Una no.48 tahun 2011 tentang penetapan APBD 2012, Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah No: 050/03/BAPPEDA tanggal 3 januari 2012 tentang jadwal perencanaan pembangunan daerah, dan surat keputusan kepala Bappeda dan PM kabupaten Tojo Una Una No : 188.45/67.a/BAPPEDA dan PM tentang pembentukan panitia Musrenbang kabupaten Tojo Una Una tahun 2012 maka dilaksanakanlah kegiatan musrenbang tahun anggaran 2013 pada hari selasa,13 maret 2012 di ruang auditorium Kantor Bupati Tojo Una Una.Kegiatan musrenbang ini bertujuan guna mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang membuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD, termasuk dalam pemutakhiran mengenai pendanaannya berasal dari APBD propinsi, APBN, dan pendanaan lainnya.Hal ini merupakan agenda rutin perencanaan pembangunan yang secara nasional dilakukan setiap tahun dan secara filosofi dikatakan bahwa forum ini adalah wadah untuk menampung seluruh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan diproses lewat saluran – saluran dan mekanisme formal.Karena itu sekiranya dalam acara ini dapat dibuat daftar prioritas sesuai dengan kebutuhan yang didukung oleh sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di sekeliling kita.Demikian disampaikan harapan penyelenggara musrenbang dalam laporan ketua panitia yang diantarkan oleh kepala Bappeda Dan PM Nawatsara Panjili,SE.M.Si.

Dalam sambutan Bapak Bupati Tojo Una Una yang dibacakan oleh Bapak Wakil Bupati Jamal Djuraedjo,S.Sos,M.Si disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari musrenbang desa dan kecamatan yang telah selesai dilaksanakan.Pelaksanaan musrenbang ini senantiasa memperhatikan nilai-nilai substansial yang diamanatkan oleh undang-undang dan aturan yang berlaku lainnya,sehingga perencanaan pembangunan tahunan untuk tahun anggaran 2013 yang akan datang benar-benar memegang prinsip penyelenggaraan musrenbang guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terhindar dari konflik perencanaan.

Kita harus mampu memenuhi nilai-nilai demokrasi dengan prinsip kebersamaan,berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan nasional.Begitupun dengan arah dan tujuan dalam menuangkan seluruh kebijakan daerah,kita harus mampu membangun sistem perencanaan yang rasional,manusiawi dan universal.

Merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pasal 150 Ayat (1) dan ayat (2),maka dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2013 pemerintah daerah telah memperhatikan beberapa hal berikut;

Menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dan rencana program serta kegiatan tahun 2013 dengan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,sebagaimana ditetapkan dalam perda Kabupaten Tojo Una Una no.35 tahun 2011 tentang RPJMD tahun 2010-2015

Menyelaraskan pembangunan daerah tahun 2013 dengan prioritas dan sasaran pembangunan yang berdimensi kewilayahan,dalam upaya mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan (sustainable growth with equity) dengan strategi pro poor, pro job, pro growth dan pro environment.

Mendukung dan mensinergikan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan daerah tahun 2013.

Dengan demikian disampaikan pula bahwa prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran 2013 mendatang hendaknya ditekankan pada beberapa aspek,antara lain:

Peningkatan kualitas dan pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan seBagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di kabupaten Tojo Una Una

Pengembangan infrastruktur wilayah khususnya infrastruktur perhubungan sebagai upaya memperlancar aksebilitas dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah

Revitalisasi pertanian,perikanan,kelautan dan kehutanan serta pariwisata sebagai sektor unggulan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Penguatan kelembagaan dan akuntabilitas pemerintah daerah sebagai upaya mendorong dan melanjutkan pemerintahan yang amanah (good governance)

Pengelolaan sumber daya alam diarahkan pada efektifitas operasionalisasi rencana tata ruang nasional,regional dan daerah.

Demikian juga halnya pemerintah telah mengambil langkah-langkah penataan kebijakan menuju efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk mendukung pencapaian target pembangunana daerah, antara lain dengan;

Menerapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 dalam penyusunan,pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah

Menerapkan sistem informasi geografis dan perangkat informasi pada semua SKPD dengan tujuan percepatan dan kemudahan pelayanan informasi daerah guna meningkatkan investasi serta percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah

Penataan ruang secara terpadu dan pengendalian pengelolaan sumber daya alam guna mencegah kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan hidup melalui penetapan RTRW kabupaten Tojo Una Una no 27 tahun 2011

Meningkatkan komitmen untuk mendukung penyaluran dana Bos dan BOSDA serta Jamkesda secara tepat waktu,tepat jumlah dan tepat sasaran untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Lanjut Beliau sampaikan sebelum menutup sambutannya, bahwa dalam forum ini juga akan dibahas penyelarasan program pembangunan daerah.Hendaknya hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip yang mendorong tercapainya Keserasian,efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya kesepakatan dalam forum musrenbang ini agar disusun dalam RKPD tahun 2013 dan sekiranya seluruh jajaran pemerintah bersama DPRD agar konsisten menindaklanjuti perumusannya kedalam kebijakan umum APBD dan program prioritas dengan anggaran sementara untuk sepakati sebagai landasan penyusunan ranperda tentang APBD tahun 2013.Sesuai dengan Pasal 43 dan 46 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan,tata cara penyusunan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,maka disampaikan bilamana kita semua berkewajiban untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah yang mana hal ini dimaksudkan untuk menjaga sinergitas dan konsistensi kebijakan program dan kegiatan prioritas serta sasaran pembangunan antar dokumen rencana pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar