Sabtu, 24 Maret 2012

Sosialisasi Raperda Sulteng Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

PELOPOR, TOUNA, Mengingat bahwa Provinsi Sulawesi Tengah adalah salah satu provinsi yang paling berpotensi dari 33 provinsi yang ada untuk menjadi lokasi bencana, maka dari itu pemerintah provinsi Sulawesi Tengah khususnya dalam hal ini dari Biro Hukum Sekertariat Daerah provinsi Sulawesi Tengah mengadakan acara sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi sulawesi tengah yang dilaksanakan pada hari rabu, 29 februari 2012 yang bertempat di Marina Cottage Kabupaten Tojo Una Una. Yang mana kegiatan yang dilakukan ini dibuka langsung oleh Bapak Staf Ahli Bidang Pemerintahan Yakni ; Drs.Ferry Moch.Indra Sabu mewakili Bapak Bupati Tojo Una Una.Acara ini merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan terkait dengan melihat banyaknya bencana – bencana yang telah terjadi di provinsi sulawesi tengah khususnya di wilayah Tojo Una Una ini, mengingat bahwa bencana yang terjadi selama ini bukanlah keinginan dari pemerintah akan tetapi hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Abd.Haris Yotolemba,SH.M.Si, terkhusus di Tojo Una Una ini penanggulangan terhadap pasca bencana masih diperlukan akan penguatan kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia yang masih sangat minim terkait dengan penanggulangan bencana yang dalam hal ini meliputi tiga tahap yakni ; prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Baik yang terjadi berupa bencana alam, bencana non alam serta bencana sosial.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Bapak Drs.Ferry Moch.Indra Sabu disampaikan sekiranya sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan secara seremonial saja, namun kedepannya lebih berupaya untuk menunjukkan komitmen dan kepedulian kita terhadap upaya penanggulangan bencana di provinsi sulawesi tengah, khususnya dalam wilayah Tojo Una Una yang mungkin akan terjadi baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun oleh ulah manusia yang akibatnya dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan serta kerugian harta benda dan dampak psikologi.

Karenanya itu perlu dijalin hubungan kerja sama dan koordinasi yang strategis dengan pihak yang terkait,sesuai dengan kewenangan mereka agar bertindak secara cepat, tepat dan terpadu sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terkena dampakbencana.Kehadiran akan perda penanggulangan bencana merupakan hal yang menjadi penting mengingat salah satu ancaman saat ini adalah perubahaniklim secara ekstrim yang berdampak pada bidang pertanian, banjir dan bencana kemanusiaan lainnya yang perlu diantisipasi.Hal ini juga memiliki arti penting dalam menjaring dan mendengarkan aspirasi serta harapan para pemangku kepentingan terkait dengan upaya bersama mengingat kondisi geografis , geologis dan sosial budaya provinsi sulawesi tengah sebagai daerah rawan bencana. Sekiranya semua komponen memahami bahwa untuk mengantisipasi bencana diperlukan upaya penanggulangan yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan semua potensi yang ada di daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar